Synopsis Tari Serantang Serinting Silat
(3s)
Oleh. Team Penari SD
Islam Birru-L-Waalidain
Dewan
juri yang terhormat izinkan kami mempersembahkan Tarian kreasi baru yang kami
ciptakan di sanggar seni tempat kami belajar. Dan kami persembahkan pula
synopsis dari tarian ini agar dapat membantu memahami setiap gerak dalam
kandungan tarian ini.
Tarian
serantang serinting silat ini tercipta bermula dari dolanan anak perempuan yang
sengaja berkumpul untuk memainkan sebuah permainan khas daerah banten serantang serinting yang di gabungkan dengan
gerakan pencak silat khas banten yang di
peragakan oleh seorang anak laki-laki remaja. Dalam permainan ini ada pesan
moral yang terkandung dalam kalimat-kalimat yang diutarakannya yaitu pada
kalimat “serantang serinting bibi semar nyolong gunting, guntinge bibi laos
sedaket tangan sios” lakon bibi semar ialah sebagai seorang pencuri atau
perampok yang sedang merencanakan tindak kejahatan. Sedangkan bibi laos ialah lakon seseorang yang terancam
bahaya dari tindak kejahatan. Dan gunting digunakan sebagai percontohan media
harta benda yang hendak di rampas oleh pelaku tindak kejahatan tersebut. Dalam
kalimat “sedakep tangan sios” permainannya sambil memperagakaan gerak satu
tangan ditempatkan di atas pundak. Kalimat yang terkandung dari gerakan ini
ialah agar menjaga harta kita dengan cara mengunci rapat-rapat pintu rumah kita
agar terhidar dari tindak kejahatan seperti pencurian.
Kemudian
peragaan silat yang terdapat dalam tarian tersebut ialah sebagai jawaban dari keresahan yang di peragakan oleh
bibi laos itu sendiri yang merasa tidak nyaman dengan adanya tindak kejahatan pencurian
yang dilakukan oleh bibi semar yang hendak mengambil hara bendanya. Dalam
artian bahwa silat digunakan untuk melindungi seseorang dari segala hal yang
dapat merugikannya, diantaranya ialah tindak kejahatan pencurian, perampokan,
mengambil hak orang lain.
Hal
itu tercermin dari sejarah yang terpatri bagaimana para leluhur kita
menciptakan pencak silat. Dan inilah Asal muasalnya pencak silat tertcipta di
banten, konon dari seorang pendekar pada jaman Sultan Maulana Hasanudin yang
menjadi Sultan di Banten ( 1552-1570), yaitu Ki Sarap. Singkat kata, setalah Ki
Sarap mengalahkan salah seorang senopati banten yaitu Ki Semar; dengan berbagai
kondisi dan pertimbangan, akhirnya Sultan mengangkat Ki Sarap Sebagai senopati
dengan Gelar Senopati Nurbaya (Ki Urbaya). Dalam pelaksanaan tugas sebagai
Senopati, Ki Sarap banyak berhadapan dengan para perompak yang beroperasi di
sekitar teluk/laut Banten. Karena banyak tugasnya menjaga laut Ki Sarap juga
dijuluki : Ki Patih Jaga Laut. Disinilah ilmunya semakin berkembang dan
akhirnya diwariskan secara turun termurun di Banten, hingga saat ini.
Dari
hikayat tersebut memang jelas sudah bagaimana sebenarnya pencak silat
diciptakan. Ialah tidak lain untuk menumpas tindak kejahatan dan membela diri,
bela bangsa, bela Negara serta bela agama. Bukan malah sebaliknya menguasai
ilmu silat untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan orang banyak. Hal yang
demikian jelas menyimpang sudah dari apa yang telah di pesankan oleh para
leluhur kita yang menciptakan seni pencak silat tersebut.
Hingga
saat ini banten di kenal sebagai tanah jawara. Artinya banyak para pendekar
yang menguasai pencak silat. Silat digandrungi oleh para penduduk banten karena
mereka ingin menjaga diri mereka harta mereka dan keluarga mereka dari para
perampok serta tindak kejahatan lainnya. Jawara pada waktu itu adalah sebuah
julukan bagi orang–orang yang mempunyai kepandaian dalam seni pencak silat,
hanya saja sayangnya saat ini kata jawara kerap kali dipandang sebagai orang
yang bertindak pada kriminalitas. Ini perlu di luruskan oleh kita di saat
sekarang ini agar tradisi khas banten yang di turunkan oleh para leluhur kita
tetap terjaga secara utuh dan selalu di gemari banyak orang bahkan kita
berharap lebih jauh dati itu semoga lebih banyak para tunas bangsa kita
khususnya putra banten untuk mempelajari lebih jauh lagi tentang seni pencak
silat.
Demikian
synopsis yang dapat di sampaikan melalui gerak
dan tulisan ini mudah-mudahan dapat membantu para dewan juri untuk
memahaminya.
Sekian
dan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar